Minggu, 01 Maret 2015

Pengantar hukum indonesia

Pengertian Hukum


Hukum gravitasi bumi :
gaya tarik-menarik antara dua benda dipengaruhi jarak kedua benda tersebut, sehingga gaya gravitasi bumi berkurang sebanding dengan kuadrat jaraknya
Hukum Archimedes
semua benda yang dimasukkan sebagian atau seluruhnya ke dalam zat cair akan mendapat gaya ke atas dari zat cair tersebut sebesar berat zat cair yang dipindahkan“.
Pasal 362 kuhp
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah
AMANAT KONSTITUSI
Pasal  24 ayat (1)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Pasal 28D
(1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,     perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman  
Pasal 2
(1)    Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN
      BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan
     hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 5
(1)    Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali,
      mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan
      rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 50
(1)    Putusan pengadilan selain harus memuat alasan  dan dasar putusan, juga memuat pasal  tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Simpulan
  1. Substansi produk hukum
      berupa peraturan perundangan dan kelembagaan hukum (pengadilan dll) bersifat riil / kasat mata
2. Pada saat hukum  digerakkan untuk melaksanakan tugasnya  hukum bersifat abstrak, karena dipengaruhi faktor – faktor non hukum (ekonomi, politik,  sosial, budaya dan teknologi)
3. Ilmu Hukum merupakan bagian dari ilmu social
2.  Perkembangan hukum positif
  1. Manusia Sebagai Makhluk Sosial (Aristoteles :  Zoon Politicon)
  •   Manusia secara kodrati  butuh beraktualisasi diri dalam kehidupan  bermasyarakat
  •   Pada saat hidup bermasyarakat  dibutuhkan aturan / kaedah  (hukum)  yang mengatur  tentang:
  •  relasi antar warga masyarakat : perkawinan, perdagangan,  hubungan kerja dll (hubungan  keperdataan)
  •  siapa yang diberi wewenang untuk menjaga ketertiban masyarakat  & bagaimana pelaksanaannya  (urusan publik)
b.      Bentuk Masyarakat dan Pola Pengaturannya  
1)      Bentuk Masyarakat
a)      Hornell Hart model penegakan hukumnya : primary  rules of obligation dan (ii) secondary rules of obligation.  
Tatanan Normatif Masyarakat
Masyarakatnya
Penyelenggaraan dan Penegakan Hukumnya
primary rules of obligation
1.   Komuniti kecil
2.   Didasarkan pada ikatan kekerabatan
3.   Memiliki kepercayaan dan sentimen umum
4.   Berada di tengah – tengah lingkungan yang stabil
5.   Tidak mengenal    
     peraturan terperinci
2.   Hanya mengenal standar tingkah laku
3.   Tidak ada deferensialisasi dan spesialisasi badan – badan penegak hukum
secondary rules of obligation
Mempunyai kehidupan terbuka, luas dan kompleks
Terdapat diferensiasi dan institusionalisasi pekerjaan hukum, berupa
1.   rules of recognition”
2.   “rule of change”
3.   “rule of adjudication
2) Pola Pengaturan / Produk Hukum
Asas Ubi Societas Ibi Ius
a)  Masyarakat Sederhana   
 Berbentuk sederhana  /  tidak tertulis Contoh : Hukum Adat
b)  Masyarakat Komplek
§    Berbentuk peraturan perundangan dengan ciri – ciri :
ü  tertulis
ü   dibuat oleh institusi  sesuai dengan batasan wewenangnya
ü   penegakan hukumnya  menjadi otoritas institusi  yang diberi wewenang  
Berkaitan dengan Teori Kontrak Sosial (Thomas  Hobbes, John Locke, JJ Rousseau)
4.       Perbedaan PIH Dengan phi
No
PIH
PHI
1.
Obyek Kajian : hukum secara universal yang tidak hanya berlaku di suatu negara tertentu
Hukum Positif (Ius Constitutum)  yang berlaku di suatu negara tertentu
2.
Tujuan : memberi dasar / landasan untuk melakukan kajian ilmu hukum secara lebih mendalam
Memberikan pemahaman dasar tentang hukum positif yang berlaku di Indonesia
4.  Klasifikasi hukum
Ø  klasik : Hukum Publik dan Hukum Privat / Perdata
Ø   Fungsi : Hukum materiil dan Hukum formil
Keterangan Klasifikasi  Hukum Publik & Hukum Privat
§  Konsekwensi penerapan asas konkordansi dengan hukum warisan kolonal Belanda, hukum di Indonesia masuk dalam keluarga hukum Kontinental / Civil Law System
§    Pada sistem Anglo Saxon / Common Law System tidak mengenal pembagian Hukum Publik dan Hukum Privat
No
Hukum Privat
Hukum Publik
1.
Pengertian : hukum yang mengatur hubungan antar
sesama warga negara dengan menekankan pada  kepentingan perorangan
Hukum yang mengatur hubungan negara (melalui       alat – alat perlengkapannya) dengan warga negara
2.
Dalam arti luas : Hukum Keperdataan : Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Islam dan Hukum Perdata Adat
Dalam arti sempit : Hukum Perdata
Meliputi :
Ø  Hukum Tata  Negara
Ø  Hukum Administrasi Negara
Ø  Hukum Pidana
Ø Hukum Internasional















Sabtu, 28 Februari 2015

Perbedaan Sistem Politik dan Sistem Demokrasi



SISTEM POLITIK
PENGERTIAN
Sistem Politik adalah rangkaian dan proses yang terdiri atas berbagai unsur dalam menjalankan kekuasaan (politik) negara.
Sistem Politik adalah hubungan dan kerjasama antar-lembaga kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam mengusahakan tercapainya tujuan negara/bangsa.
UNSUR SISTEM POLITIK
Dalam Sistem Politik, terdapat berbagai komponen :
  1. Struktur Politik,
  2. Proses Politik,
  3. Budaya Politik,
  4. Fungsi Politik, dan
  5. Tipe Sistem Politik (SP Otoriter, SP Demokratis, atau SP Campuran)
STRUKTUR POLITIK
Supra Struktur Politik adalah lembaga kenegaraan yang menjalankan kekuasaan politik (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif) baik di di Pusat maupun di Daerah .
Infra Struktur Politik adalah kekuatan potensial dan nyata dalam masyarakat yang mampu  mempengaruhi kekuasaan politik negara. Contoh: Orpol, Ormas, LSM, Pers/media massa, dan tokoh-tokoh politik /masyarakat
BUDAYA POLITIK
  1. Budaya Politik Parokial, kegiatan politik berdasarkan cakupan teritorial atau wilayah kekuasaan pemerintahan.
  2. Budaya Politik Kawula/Kader, yakni anggota yang aktif dalam kegiatan politik secara langsung.
  3. Budaya Politik Partisipan, yakni orang yang sekedar simpati dan mendukung kegiatan politik.
FUNGSI POLITIK
  1. Pendidikan dan Sosialisasi Politik
  2. Aspirasi dan Artikulasi Politik
  3. Komunikasi Kekuatan Politik
  4. Rekruitmen Massa/Kader Politik
  5. Seleksi Kepemimpinan
Tipe Sistem Politik
Tipe Sistem Politik Otoriter:
yakni sistem politik berdasarkan pada kekuatan dan kekuasaan penguasa. Dijalankan pemerintah yang otoriter. 
Tipe Sistem Politik Demokrasi:
yakni sistem politik berdasarkan pada aspirasi rakyat (warganegara).   Dijalankan pemerintah yang demokratis.
SISTEM DEMOKRASI
SISTEM DEMOKRASI INDONESIA
Konsep Dasar:
  1. Bentuk negara: Kesatuan atau Federasi.
  2. Bentuk Pemerintahan: Kerajaan atau Republik.
  3. Sistem Pemerintahan: Sistem Otoriter atau Sistem Demokrasi
  4. Sistem Kabinet: Kabinet Parlementer atau Kabinet Presidental
Pengertian Demokrasi
  Secara etimologi, Demokrasi berasal dari kata Latin, yaitu demos = rakyat, dan kratos/kratein = memerintah.
Secara sederhana, Demokrasi diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Secara terminologi, Demokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan yang sesuai atau merespon keinginan/aspirasi rakyat.
Jenis atau Bentuk Demokrasi
          Demokrasi Langsung atau Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan).
          Demokrasi Sosialis/Komunis atau Demokrasi Liberalis.
          Demokrasi model khas Indonesia : Demokrasi Pancasila.
Ciri Umum Negara Demokrasi
  1. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak warganegara,
  2. Adanya kebebasan menyatakan pendapat,
  3. Adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan negara (trias politika),
  4. Adanya pemilihan umum yang luber dan jurdil, 
  5. Adanya lembaga perwakilan rakyat (parlemen) yang mengontrol kinerja pemerintah, dan
  6. Adanya suksesi kepemimpinan secara teratur dan periodik.
  7. adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
Perkembangan Sistem Demokrasi di Indonesia
  1. Demokrasi Parlementer / Liberalis (1945-1959),
  2. Demokrasi Terpimpin / Guided Demo-cration, zaman Orde Lama (1959-1966),
  3. Demokrasi Pancasila ala Orde Baru (1966-1998),
  4. Demokrasi Pancasila ala Orde Refor-masi (1998-sekarang).
1. Sistem Demokrasi Parlementer/Liberalis  (1945-1959), dengan karakteristik:
  1. Berasaskan individualisme dan liberalisme,
  2. Hak milik bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.
  3. Pendapat pribadi bersifat mutlak,
  4. Keputusan selalu diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakan,
  6. Pihak yang kalah menjadi oposisi dalam pemerintahan.
 2. Sistem Demokrasi Terpimpin (1959-1966), dengan karakteristik:
  1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
  2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
  4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diserah-kan kepada pimpinan utk mengambil putusan / kebijakan,
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakan,
  6. Tidak ada sistem oposisi dalam pemerintahan.
3. Sistem Demokrasi Pancasila ala Orde  Baru (1966-1998), dengan ciri:
  1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
  2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
  4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakannya,
  6. Dilarang ada oposisi dalam pemerintahan.
4. Sistem Demokrasi Pancasila ala Orde Reformasi (1998-sekarang), dengan ciri:
  1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
  2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
  4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakannya,
  6. Boleh ada oposisi dalam pemerintahan.