Sabtu, 28 Februari 2015

Pengertian HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)



HAM adalah hak dasar yg melekat pada diri seseorang karena eksis-tensinya di dunia sebagai anugerah Tuhan YME.
HAM bukan pemberian seseorang, golongan, penguasa atau negara, tetapi anugerah Tuhan YME
PERKEMBANGAN HAM INTERNASIONAL
  1. Piagam Madinah (Madinah Charta), 623 M,.
  2. Magna Charta (Piagam Agung), 1215, Inggris
  3. Bill of Rights, 1689, di Inggris.
  4. Declaration of Independence, USA, 4 Juli 1776
  5. Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789, Perancis.
  6. The Four of Freedoms, 1941, Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt.
  7. The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), PBB, 10 Desember 1948, New York.
Piagam Madinah (Madinah Charta), 623, yg dipelopori N. Muhammad bin Abdullah
Berisi 14 hal / pasal, antara lain:
  1. Kaum Muslimin dan kaum Yahudi berhak dan wajib hidup berdampingan, rukun dan damai,
  2. Tiap warga bebas memeluk agama dan ber-ibadah menurut agamanya masing-masing,
  3. Tiap warga berhak mendapat perlindungan dan keamanan atas diri, keluarga, dan hartanya,
  4. Tiap warga berhak dan wajib tolong menolong dalam kebajikan dan keutamaan.
Magna Charta (Piagam Agung), 1215, di Inggris
Raja John Lackland, terpaksa mau menandatangani perjanjian dengan para bangsawan dan rakyat Inggris, yang disebut Magna Charta (1215). Isinya:
1. Raja dan keturunannya berjanji utk menghormati hak kemerdekaan dan kebebasan kaum gereja dan rakyat Inggris.
2. Raja dan keturunannya berjanji untuk menghormati hak-hak rakyat sbb:
  1. Petugas keamanan dan pemungut pajak harus menghormati hak-hak penduduk,
  2. Polisi dan jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa alat bukti yang kuat dan saksi yang sah,
  3. Seseorang yang bukan budak, tidak dapat ditangkap, ditahan, dan dinyatakan bersalah tanpa perlindungan dan alasan hukum yang sah,
  4. Apabila seseorang tanpa alasan hukum yang sah, sudah terlanjur ditahan, maka raja harus mengoreksi kesalahannya.
Bill of Rights (UU Hak), 1689
Raja Inggris, James William III, terpaksa tunduk atas tuntutan Parlemen dan rakyat utk mengesahkan Bill of Rights, isinya:
  1. Kebebasan dalam pemilihan Parlemen
  2. Parlemen berhak merubah Keputusan raja,
  3. Kebebasan berbicara dan berpendapat,
  4. Kebebasan warganegara utk memeluk agama,
  5. Pajak dan undang-undang harus mendapat persetujuan Parlemen.
Pada masa itu (1689), untuk kali pertama dimulai sistem Pemerintahan Parlementer.
Declaration of Independence of The United States, 4 Juli 1776
Deklarasi Kemerdekaan AS dengan 13 negara bagian, dipandang sebagai Piagam HAM karena mengandung pernyataan sbb:
  1. Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Yang Maha Pencipta.
  2. Bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
  3. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Sang Pencipta berupa hak hidup, hak kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagian.
Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789
Rakyat Perancis berhasil menetapkan hak-hak warganegara melalui Revolusi Perancis, 1789, dgn mencanangkan: hak kebebasan (liberty), hak kesamaan (egality) dan hak persaudaraan/ kesetia-kawanan (fraternity).
Revolusi itu dipelopori oleh Lafayette di pengasingan (AS), yg kemudian melahirkan “Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789”.
Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789, berisi:
  1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka,
  2. Manusia memiliki kedudukan dan hak yg sama,
  3. Manusia bebas berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak / orang  lain,
  4. Manusia tidak boleh dituduh & ditangkap selain menurut undang-undang,
  5. Manusia bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
  6. Manusia bebas beragama sesuai keyakinannya,
  7. Manusia bebas bekerja, berdagang, & berkarya.
The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), PBB, 10-12-1948
UDHR disusun oleh Panitia HAM yang dibentuk PBB (1946), diketuai Nyonya Eleanoor Rosevdelt.
UDHR disahkan 10-12-1948, berisi 30 Pasal tentang HAM (lihat buku PKn oleh Prof Kaelan, 2007, 109-116).
UDHR dalam perkembangannya men-cakup hak-hak bidang sipil dan politik, hak bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Isi UDHR kemudinan menjadi inspirasi dan rujukan negara-negara nasional dalam menyusun HAM
PERKEMBANGAN INSTRUMEN HAM DI INDONESIA
  1. UUD 1945, Pasal 27-34 tentang hak dan kewajiban warganegara/manusia.
  2. Konstitusi RIS 1949, Pasal 7-41 tentang HAM
  3. UUD Sementara 1950, Pasal 7-43 tentang HAM
  4. UUD 1945 Amandemen ke-2 (2000), Pasal 28A-28J tentang HAM
  5. 5. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
  6. 6. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  7. 7. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
KOMNAS HAM
n  Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM
n  KOMNAS HAM bertujuan memberikan penguatan, perlindungan, dan pember-dayaan HAM kepada warganegara
Pengadilan HAM
n  Pelanggaran HAM Biasa/Umum, diadili menurut ketentuan KUHP dan Ketentuan Undang-Undang Pidana lainnya.
Pelanggaran HAM Berat/Khusus, diadili menurut UU No 26 Th 2000 ttg Pengadilan HAM, disebut juga Pengadilan Ad Hoc HAM.
Dua macam Pelanggaran HAM Berat:
   (1) Kejahatan Genosida, dan
   (2) Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Kejahatan Genosida (Pasal 8 UU No.26 Th 2000)
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian anggota kelompok bangsa/ras, kelompok etnis/suku, dan kelompok agama, dengan cara:
Genosida:
a. Membunuh anggota kelompok,
b. Perbuatan yg mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat thdp anggota kelompok,
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg akan mengakibatkan kemusnah-an secara fisik baik seluruh/sebagian,
d. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran anggota kelompok,
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dr kelompok tertentu ke kelompok lain.
Ancaman Hukuman terhadap Kejahatan Genosida
Pelaku kejahatan Genosida diancam pidana penjara selama 10-25 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati (Pasal 36 UU No 26 Th 2000).
Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Pasal 9 UU No.26 Th 2000)
Kejahatan terhadap Kemanusiaan adalah setiap perbuatan yg dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas / sistematik yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa:
a. Pembunuhan,
b. Pemusnahan,
c.  Perbudakan,
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
e. Perampasan kemerdekaan/kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang,
f.  Penyiksaan,
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacur-an secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan/sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
h. Penganiyaan terhadap suatu kelompok /perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras/bangsa, etnis/suku, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui universal oleh hukum internasional,
i.  Penghilangan orang secara paksa,
j.  Kejahataan Apartheid.
Ancaman Hukuman Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Pasal 37 UU No 26 Th 2000)
Melanggar Ps 9 huruf a, b, d, e, atau j, diancam pidana mati, penjara se-umur hidup, atau penjara 10-25 thn.
Melanggar Ps 9 huruf c atau f, diancam pidana penjara 5-15 thn.
Melanggar Ps 9 huruh g, h, atau i, diancam pidana penjara 10-20 thn.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar