Koperasi yang kita tahu yaitu sebuah Badan usaha yang
dimiliki dan dijalankan oleh sebuah kelompok organisasi dimana organisasi
tersebut mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya.
Sebagai Badan Usaha, Koperasi tentu memiliki
Undang-Undang yang mengatur dan memuat segala ketentuan-ketentun yang
dianjurkan oleh Negara. Untuk lebih lanjut mari lihat dibawah ini ada beberapa
Peraturan-peraturan yang mengatur tentang Pelaksanaan Koperasi di Indonesia.
1. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Pelaksanaan Koperasi di Indonesia mempunyai peraturan yang tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi :
Pelaksanaan Koperasi di Indonesia mempunyai peraturan yang tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi :
Menimbang :
a. bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
b. bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian
nasional;
c. bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat;
d. bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian;
untuk membaca lebih lengkap UU No. 25 Tahun 1992 dapat
diunduh dengan format PDFhttp://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=undang+undang+koperasi&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CDEQFjAC&url=http%3A%2F%2Fperundangan.deptan.go.id%2Fadmin%2Fuu%2FUU-25-92.pdf&ei=uUR5ULODO8amrAfUk4G4CQ&usg=AFQjCNGqwsom3FyBw29gXxQagViLC2DcFQ
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 mengenai
Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi. Adapun Peraturan tersebut yaitu :
Menimbang :
a. bahwa
dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan oleh
Koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan
usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah;
b. bahwa
seiring dengan dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka
kemungkinan bagi Koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran
dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah;
c. bahwa
sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta sesuai dengan Pasal 13
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu
mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan atas akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
a. Pasal 5
ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
b. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502;
Anda dapat membaca lengkap versi PDF dari Peraturan
Pemerintah No. 4 Tahun 1994 disini http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2010/03/KOP02PP_1994_04_AKTA.pdf
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 berisi Tentang
Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Adapun isi dari Peraturan tersebut
yaitu :
Menimbang :
a. bahwa
peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta
kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan
penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;
b. bahwa
salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi
dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh
dan mandiri;
c. bahwa
dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk
membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasanalasan tertentu kegiatannya
dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat,
efisien, tangguh dan mandiri;
d. bahwa
berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48 Undangundang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;
Untuk membaca lebih lanjut unduh versi PDF-nya disini http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2010/03/KOP03PP_1994_17_PEMBUBARAN_KOP.pdf
Peraturan-peraturan mengenai Perkoperasian sebenarnya masih ada beberapa lagi,
namun untuk lebih lanjut kalian dapat membaca di literature-literatur
ataupun mengunjungi website Departemen Koperasi di www.depkop.go.id/
DASAR – DASAR
HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No. 33
tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
dan Peleburan Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan
Usaha Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun
2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yangg beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas
kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga), antara
lain :
Landasan-landasan koperasi
dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.
Landasan Idiil Koperasi
Indonesia adalah Pancasila.
2.
Landasan Strukturil dan
landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.
Landasan Mental Koperasi adalah
setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di
umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya
UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya
dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
1. UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian Koperasi
2. UU No. 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
3.
Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman
Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar;
5.
Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
6.
Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang
sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk
melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi
kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan
ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu
koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
UU No. 33 Dasar 1945 Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar