Sabtu, 28 Februari 2015

Perbedaan Sistem Politik dan Sistem Demokrasi



SISTEM POLITIK
PENGERTIAN
Sistem Politik adalah rangkaian dan proses yang terdiri atas berbagai unsur dalam menjalankan kekuasaan (politik) negara.
Sistem Politik adalah hubungan dan kerjasama antar-lembaga kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam mengusahakan tercapainya tujuan negara/bangsa.
UNSUR SISTEM POLITIK
Dalam Sistem Politik, terdapat berbagai komponen :
  1. Struktur Politik,
  2. Proses Politik,
  3. Budaya Politik,
  4. Fungsi Politik, dan
  5. Tipe Sistem Politik (SP Otoriter, SP Demokratis, atau SP Campuran)
STRUKTUR POLITIK
Supra Struktur Politik adalah lembaga kenegaraan yang menjalankan kekuasaan politik (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif) baik di di Pusat maupun di Daerah .
Infra Struktur Politik adalah kekuatan potensial dan nyata dalam masyarakat yang mampu  mempengaruhi kekuasaan politik negara. Contoh: Orpol, Ormas, LSM, Pers/media massa, dan tokoh-tokoh politik /masyarakat
BUDAYA POLITIK
  1. Budaya Politik Parokial, kegiatan politik berdasarkan cakupan teritorial atau wilayah kekuasaan pemerintahan.
  2. Budaya Politik Kawula/Kader, yakni anggota yang aktif dalam kegiatan politik secara langsung.
  3. Budaya Politik Partisipan, yakni orang yang sekedar simpati dan mendukung kegiatan politik.
FUNGSI POLITIK
  1. Pendidikan dan Sosialisasi Politik
  2. Aspirasi dan Artikulasi Politik
  3. Komunikasi Kekuatan Politik
  4. Rekruitmen Massa/Kader Politik
  5. Seleksi Kepemimpinan
Tipe Sistem Politik
Tipe Sistem Politik Otoriter:
yakni sistem politik berdasarkan pada kekuatan dan kekuasaan penguasa. Dijalankan pemerintah yang otoriter. 
Tipe Sistem Politik Demokrasi:
yakni sistem politik berdasarkan pada aspirasi rakyat (warganegara).   Dijalankan pemerintah yang demokratis.
SISTEM DEMOKRASI
SISTEM DEMOKRASI INDONESIA
Konsep Dasar:
  1. Bentuk negara: Kesatuan atau Federasi.
  2. Bentuk Pemerintahan: Kerajaan atau Republik.
  3. Sistem Pemerintahan: Sistem Otoriter atau Sistem Demokrasi
  4. Sistem Kabinet: Kabinet Parlementer atau Kabinet Presidental
Pengertian Demokrasi
  Secara etimologi, Demokrasi berasal dari kata Latin, yaitu demos = rakyat, dan kratos/kratein = memerintah.
Secara sederhana, Demokrasi diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Secara terminologi, Demokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan yang sesuai atau merespon keinginan/aspirasi rakyat.
Jenis atau Bentuk Demokrasi
          Demokrasi Langsung atau Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan).
          Demokrasi Sosialis/Komunis atau Demokrasi Liberalis.
          Demokrasi model khas Indonesia : Demokrasi Pancasila.
Ciri Umum Negara Demokrasi
  1. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak warganegara,
  2. Adanya kebebasan menyatakan pendapat,
  3. Adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan negara (trias politika),
  4. Adanya pemilihan umum yang luber dan jurdil, 
  5. Adanya lembaga perwakilan rakyat (parlemen) yang mengontrol kinerja pemerintah, dan
  6. Adanya suksesi kepemimpinan secara teratur dan periodik.
  7. adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
Perkembangan Sistem Demokrasi di Indonesia
  1. Demokrasi Parlementer / Liberalis (1945-1959),
  2. Demokrasi Terpimpin / Guided Demo-cration, zaman Orde Lama (1959-1966),
  3. Demokrasi Pancasila ala Orde Baru (1966-1998),
  4. Demokrasi Pancasila ala Orde Refor-masi (1998-sekarang).
1. Sistem Demokrasi Parlementer/Liberalis  (1945-1959), dengan karakteristik:
  1. Berasaskan individualisme dan liberalisme,
  2. Hak milik bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.
  3. Pendapat pribadi bersifat mutlak,
  4. Keputusan selalu diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakan,
  6. Pihak yang kalah menjadi oposisi dalam pemerintahan.
 2. Sistem Demokrasi Terpimpin (1959-1966), dengan karakteristik:
  1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
  2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
  4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diserah-kan kepada pimpinan utk mengambil putusan / kebijakan,
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakan,
  6. Tidak ada sistem oposisi dalam pemerintahan.
3. Sistem Demokrasi Pancasila ala Orde  Baru (1966-1998), dengan ciri:
  1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
  2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
  4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakannya,
  6. Dilarang ada oposisi dalam pemerintahan.
4. Sistem Demokrasi Pancasila ala Orde Reformasi (1998-sekarang), dengan ciri:
  1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
  2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
  4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakannya,
  6. Boleh ada oposisi dalam pemerintahan.


1 komentar: