Jumat, 27 Februari 2015

Hukum Pidana

Pengerian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
  • Pengertian tata bahasa (gramatika) : penderitaan, nestapa
  • Pengertian Teknis (Prof. Sudarto,SH) :
    Penderitaan yang sengaja dibebankan kepada seseorang   yang melakukan perbuatan  yang memenuhi syarat  - syarat  tertentu, dan dijatuhkan oleh badan yang berwenang
  • Point – Point Penting :
    a. Penderitaan  =  (sanksi) pidana
    b. Sengaja = dilaksanakan secara terencana / sistemik /   
        tidak spontan
    c. Kepada seseorang / Badan Hukum = subyek hukum
    d. Perbuatan yang memenuhi syarat tertentu = tindak
        pidana / obyek (yang diatur)
    e. Oleh badan yang berwenang = kekuasaan otoritas
        negara / mencegah
Simpulan :
v  Sanksi pidana (penderitaan) dijatuhkan oleh negara (badan yang berwenang)  dengan tata cara tertentu
v  Kepada seseorang / Badan Hukum (subyek), karena telah melakukan perbuatan tertentu (obyek) .

1 komentar:

  1. Online casino site: sign up & login at Lucky Club
    Lucky Club offers the best selection of online casino games. · luckyclub.live Betsoft. A leading UK online casino with a great range of games. · NetEnt. Rating: 7.6/10 · ‎Review by LuckyClub.live

    BalasHapus