Sabtu, 28 Februari 2015

HAK DAN KEWAJIBAN WNI DALAM HIDUP BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA



Penduduk, Warganegara, Bukan Warganegara
Penduduk ialah orang yang berdomisili di suatu wilayah negara minimal satu tahun.
Warganegara ialah orang (penduduk) yg berdomisili di suatu wilayah negara untuk menetap selama-lamanya.
Bukan Warganegara (WNA) adalah orang (penduduk) yang berdomisili di suatu wilayah negara untuk sementara waktu, karena terikat status kewarganegaraan dari negara lain.
Perkembangan Dasar Hukum WNI
  1. Pasal 26 ayat (3) UUD 1945:Warganegara dan Penduduk Indonesia diatur dengan undang-undang.
  2. UU Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
  3. UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-negaraan Republik Indonesia.
  4. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarga-negaran Republik Indonesia.
Asas-asas Kewarganegaraan RI
Dalam UU No 12 th 2006 ttg Kewarga-negaraan,  terdapat 12 asas, namun yang penting ada empat asas, yaitu:
  1. Asas Ius Sanguinis (Law of the Blood),
  2. Asas Ius Soli (Law of the Soil),
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal,
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
Siapa yang dapat menjadi WNI?
WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dgn undang-undang (UU) sebagai warga negara.
WARGA NEGARA INDONESIA ( UU No 12 Th 2006 )
  1. Setiap orang yg berdasarkan peraturan per-UU-an dan/atau Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Negara lain sebelum UU ini sudah menjadi WNI,
  2. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu WNI,
  3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA,
  4.  Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI,
  5.  Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal negara ayah-nya tidak memberikan kewarganegara-an kepada anak tsb.,
  6.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan sah dan ayahnya WNI .
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNI,
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun atau belum kawin,
  9.  Anak yang lahir di wilayah NKRI yang ketika dilahirkan tidak jelas kewarga-negaraan ayah dan ibunya,
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui,
  11. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak punya kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya,
  12. WNA yang memperoleh status WNI krn dikabulkannya Pewarganegaraan
SYARAT PERMONONAN PEWARGANEGARAAN RI
  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin,
  2. Bertempat tinggal di wilayah RI minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
  3. Sehat jasmani dan rohani,
  4. Dpt berbahasa Indonesia, mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih,
  6. Jika memperoleh status WNI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau ber-penghasilan tetap,
  8.  Bersedia membayar uang pewarga-negaraan ke Kas Negara.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan/keinginan sendiri,
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia mendapat kesempatan untuk itu,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden RI atas permohonannya sendiri,
  4. Masuk dalam dinas tentara/militer asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden,
  5. Masuk dinas negara asing yang dalam jabatan dinas semacam itu di Indonesia sesuai ketentuan hanya bisa dijabat oleh WNI,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah/ janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tsb,
  7. Turut  serta dalam pemilihan Umum yang bersifat politik-ketatanegaraan untuk negara asing,
  8.  Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan tidak menyatakan keingginan untuk tetap menjadi WNI.
KEWAJIBAN WNI
  1. Wajib taat dan tunduk pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  2. Wajib taat pada pejabat negara/pemerintah RI baik sipil maupun militer, di pusat dan daerah,
  3. Wajib bela negara sesuai dgn kemampuan dan profesi masing-masing,
  4. Wajib membayar pajak sesuai undang-undang yang berlaku,
  5. Wajib hadir sebagai saksi dalam persidangan atas undangan yang berwenang.
Hak-hak WNI
  1. Diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 s.d. 34.
  2. Diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A-28J tentang HAM
  3. Diatur dlm berbagai Undang-Undang, misal:
    UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak, UU KDRT,UU Pemilu, UU Kebebasan Pers , UU Kependudukan, UU Perlind.Konsumen, UU Pertahanan Negara, dan UU yang lain.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar