Minggu, 01 Maret 2015

Pengantar hukum indonesia

Pengertian Hukum


Hukum gravitasi bumi :
gaya tarik-menarik antara dua benda dipengaruhi jarak kedua benda tersebut, sehingga gaya gravitasi bumi berkurang sebanding dengan kuadrat jaraknya
Hukum Archimedes
semua benda yang dimasukkan sebagian atau seluruhnya ke dalam zat cair akan mendapat gaya ke atas dari zat cair tersebut sebesar berat zat cair yang dipindahkan“.
Pasal 362 kuhp
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah
AMANAT KONSTITUSI
Pasal  24 ayat (1)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Pasal 28D
(1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,     perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman  
Pasal 2
(1)    Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN
      BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan
     hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 5
(1)    Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali,
      mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan
      rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 50
(1)    Putusan pengadilan selain harus memuat alasan  dan dasar putusan, juga memuat pasal  tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Simpulan
  1. Substansi produk hukum
      berupa peraturan perundangan dan kelembagaan hukum (pengadilan dll) bersifat riil / kasat mata
2. Pada saat hukum  digerakkan untuk melaksanakan tugasnya  hukum bersifat abstrak, karena dipengaruhi faktor – faktor non hukum (ekonomi, politik,  sosial, budaya dan teknologi)
3. Ilmu Hukum merupakan bagian dari ilmu social
2.  Perkembangan hukum positif
  1. Manusia Sebagai Makhluk Sosial (Aristoteles :  Zoon Politicon)
  •   Manusia secara kodrati  butuh beraktualisasi diri dalam kehidupan  bermasyarakat
  •   Pada saat hidup bermasyarakat  dibutuhkan aturan / kaedah  (hukum)  yang mengatur  tentang:
  •  relasi antar warga masyarakat : perkawinan, perdagangan,  hubungan kerja dll (hubungan  keperdataan)
  •  siapa yang diberi wewenang untuk menjaga ketertiban masyarakat  & bagaimana pelaksanaannya  (urusan publik)
b.      Bentuk Masyarakat dan Pola Pengaturannya  
1)      Bentuk Masyarakat
a)      Hornell Hart model penegakan hukumnya : primary  rules of obligation dan (ii) secondary rules of obligation.  
Tatanan Normatif Masyarakat
Masyarakatnya
Penyelenggaraan dan Penegakan Hukumnya
primary rules of obligation
1.   Komuniti kecil
2.   Didasarkan pada ikatan kekerabatan
3.   Memiliki kepercayaan dan sentimen umum
4.   Berada di tengah – tengah lingkungan yang stabil
5.   Tidak mengenal    
     peraturan terperinci
2.   Hanya mengenal standar tingkah laku
3.   Tidak ada deferensialisasi dan spesialisasi badan – badan penegak hukum
secondary rules of obligation
Mempunyai kehidupan terbuka, luas dan kompleks
Terdapat diferensiasi dan institusionalisasi pekerjaan hukum, berupa
1.   rules of recognition”
2.   “rule of change”
3.   “rule of adjudication
2) Pola Pengaturan / Produk Hukum
Asas Ubi Societas Ibi Ius
a)  Masyarakat Sederhana   
 Berbentuk sederhana  /  tidak tertulis Contoh : Hukum Adat
b)  Masyarakat Komplek
§    Berbentuk peraturan perundangan dengan ciri – ciri :
ü  tertulis
ü   dibuat oleh institusi  sesuai dengan batasan wewenangnya
ü   penegakan hukumnya  menjadi otoritas institusi  yang diberi wewenang  
Berkaitan dengan Teori Kontrak Sosial (Thomas  Hobbes, John Locke, JJ Rousseau)
4.       Perbedaan PIH Dengan phi
No
PIH
PHI
1.
Obyek Kajian : hukum secara universal yang tidak hanya berlaku di suatu negara tertentu
Hukum Positif (Ius Constitutum)  yang berlaku di suatu negara tertentu
2.
Tujuan : memberi dasar / landasan untuk melakukan kajian ilmu hukum secara lebih mendalam
Memberikan pemahaman dasar tentang hukum positif yang berlaku di Indonesia
4.  Klasifikasi hukum
Ø  klasik : Hukum Publik dan Hukum Privat / Perdata
Ø   Fungsi : Hukum materiil dan Hukum formil
Keterangan Klasifikasi  Hukum Publik & Hukum Privat
§  Konsekwensi penerapan asas konkordansi dengan hukum warisan kolonal Belanda, hukum di Indonesia masuk dalam keluarga hukum Kontinental / Civil Law System
§    Pada sistem Anglo Saxon / Common Law System tidak mengenal pembagian Hukum Publik dan Hukum Privat
No
Hukum Privat
Hukum Publik
1.
Pengertian : hukum yang mengatur hubungan antar
sesama warga negara dengan menekankan pada  kepentingan perorangan
Hukum yang mengatur hubungan negara (melalui       alat – alat perlengkapannya) dengan warga negara
2.
Dalam arti luas : Hukum Keperdataan : Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Islam dan Hukum Perdata Adat
Dalam arti sempit : Hukum Perdata
Meliputi :
Ø  Hukum Tata  Negara
Ø  Hukum Administrasi Negara
Ø  Hukum Pidana
Ø Hukum Internasional















Tidak ada komentar:

Posting Komentar