Hukum gravitasi bumi :
gaya tarik-menarik antara dua benda dipengaruhi jarak kedua
benda tersebut, sehingga gaya gravitasi bumi berkurang sebanding dengan kuadrat
jaraknya
Hukum Archimedes
semua benda yang dimasukkan sebagian atau seluruhnya ke
dalam zat cair akan mendapat gaya ke atas dari zat cair tersebut sebesar berat
zat cair yang dipindahkan“.
Pasal 362 kuhp
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh
rupiah
AMANAT KONSTITUSI
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 2
(1) Peradilan
dilakukan "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan
hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 5
(1) Hakim
dan hakim konstitusi wajib menggali,
mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan
rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 50
(1) Putusan
pengadilan selain harus memuat alasan
dan dasar putusan, juga memuat pasal
tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Simpulan
- Substansi produk hukum
berupa peraturan
perundangan dan kelembagaan hukum (pengadilan dll) bersifat riil / kasat
mata
2. Pada saat hukum digerakkan
untuk melaksanakan tugasnya hukum bersifat
abstrak, karena dipengaruhi faktor – faktor non hukum (ekonomi, politik, sosial, budaya dan teknologi)
3. Ilmu Hukum merupakan bagian dari ilmu social
2. Perkembangan hukum
positif
- Manusia Sebagai Makhluk Sosial (Aristoteles : Zoon Politicon)
- Manusia secara kodrati butuh beraktualisasi diri dalam kehidupan bermasyarakat
- Pada saat hidup bermasyarakat dibutuhkan aturan / kaedah (hukum) yang mengatur tentang:
- relasi antar warga masyarakat : perkawinan, perdagangan, hubungan kerja dll (hubungan keperdataan)
- siapa yang diberi wewenang untuk menjaga ketertiban masyarakat & bagaimana pelaksanaannya (urusan publik)
b. Bentuk
Masyarakat dan Pola Pengaturannya
1)
Bentuk Masyarakat
a)
Hornell
Hart model penegakan hukumnya : primary rules of obligation dan (ii) secondary rules of obligation.
Tatanan Normatif Masyarakat
|
Masyarakatnya
|
Penyelenggaraan dan Penegakan Hukumnya
|
primary rules of
obligation
|
1. Komuniti kecil
2. Didasarkan pada ikatan
kekerabatan
3. Memiliki kepercayaan dan
sentimen umum
4. Berada di tengah – tengah
lingkungan yang stabil
|
5. Tidak mengenal
peraturan terperinci
2. Hanya mengenal standar tingkah
laku
3. Tidak ada deferensialisasi dan
spesialisasi badan – badan penegak hukum
|
secondary rules of
obligation
|
Mempunyai kehidupan terbuka, luas dan kompleks
|
Terdapat diferensiasi dan institusionalisasi pekerjaan hukum, berupa
1. “rules of recognition”
2. “rule of change”
3. “rule of adjudication”
|
2)
Pola Pengaturan / Produk Hukum
Asas Ubi Societas Ibi Ius
a) Masyarakat Sederhana
Berbentuk
sederhana / tidak tertulis Contoh : Hukum Adat
b)
Masyarakat Komplek
§ Berbentuk peraturan perundangan dengan ciri –
ciri :
ü tertulis
ü dibuat oleh institusi sesuai dengan batasan wewenangnya
ü penegakan hukumnya menjadi otoritas institusi yang diberi wewenang
Berkaitan dengan Teori Kontrak
Sosial (Thomas Hobbes, John Locke, JJ
Rousseau)
4. Perbedaan
PIH Dengan phi
No
|
PIH
|
PHI
|
1.
|
Obyek Kajian : hukum secara universal yang tidak
hanya berlaku di suatu negara tertentu
|
Hukum Positif (Ius Constitutum) yang berlaku di suatu negara tertentu
|
2.
|
Tujuan : memberi dasar / landasan untuk melakukan
kajian ilmu hukum secara lebih mendalam
|
Memberikan pemahaman dasar tentang hukum positif
yang berlaku di Indonesia
|
4.
Klasifikasi hukum
Ø klasik
: Hukum Publik dan Hukum Privat / Perdata
Ø Fungsi : Hukum materiil dan Hukum formil
Keterangan Klasifikasi Hukum Publik & Hukum Privat
§ Konsekwensi
penerapan asas konkordansi dengan hukum warisan kolonal Belanda, hukum di Indonesia
masuk dalam keluarga hukum Kontinental / Civil Law System
§ Pada sistem Anglo Saxon / Common Law
System tidak mengenal pembagian Hukum Publik dan Hukum Privat
No
|
Hukum Privat
|
Hukum Publik
|
1.
|
Pengertian : hukum yang mengatur hubungan antar
sesama warga negara dengan menekankan pada kepentingan perorangan
|
Hukum yang mengatur hubungan negara (melalui alat – alat perlengkapannya) dengan
warga negara
|
2.
|
Dalam arti luas : Hukum Keperdataan : Hukum Perdata,
Hukum Dagang, Hukum Perdata Islam dan Hukum Perdata Adat
Dalam arti sempit : Hukum Perdata
|
Meliputi :
Ø
Hukum Tata
Negara
Ø
Hukum Administrasi Negara
Ø
Hukum Pidana
Ø
Hukum Internasional
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar