Sabtu, 28 Februari 2015

Perbedaan Sistem Politik dan Sistem Demokrasi



SISTEM POLITIK
PENGERTIAN
Sistem Politik adalah rangkaian dan proses yang terdiri atas berbagai unsur dalam menjalankan kekuasaan (politik) negara.
Sistem Politik adalah hubungan dan kerjasama antar-lembaga kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam mengusahakan tercapainya tujuan negara/bangsa.
UNSUR SISTEM POLITIK
Dalam Sistem Politik, terdapat berbagai komponen :
  1. Struktur Politik,
  2. Proses Politik,
  3. Budaya Politik,
  4. Fungsi Politik, dan
  5. Tipe Sistem Politik (SP Otoriter, SP Demokratis, atau SP Campuran)
STRUKTUR POLITIK
Supra Struktur Politik adalah lembaga kenegaraan yang menjalankan kekuasaan politik (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif) baik di di Pusat maupun di Daerah .
Infra Struktur Politik adalah kekuatan potensial dan nyata dalam masyarakat yang mampu  mempengaruhi kekuasaan politik negara. Contoh: Orpol, Ormas, LSM, Pers/media massa, dan tokoh-tokoh politik /masyarakat
BUDAYA POLITIK
  1. Budaya Politik Parokial, kegiatan politik berdasarkan cakupan teritorial atau wilayah kekuasaan pemerintahan.
  2. Budaya Politik Kawula/Kader, yakni anggota yang aktif dalam kegiatan politik secara langsung.
  3. Budaya Politik Partisipan, yakni orang yang sekedar simpati dan mendukung kegiatan politik.
FUNGSI POLITIK
  1. Pendidikan dan Sosialisasi Politik
  2. Aspirasi dan Artikulasi Politik
  3. Komunikasi Kekuatan Politik
  4. Rekruitmen Massa/Kader Politik
  5. Seleksi Kepemimpinan
Tipe Sistem Politik
Tipe Sistem Politik Otoriter:
yakni sistem politik berdasarkan pada kekuatan dan kekuasaan penguasa. Dijalankan pemerintah yang otoriter. 
Tipe Sistem Politik Demokrasi:
yakni sistem politik berdasarkan pada aspirasi rakyat (warganegara).   Dijalankan pemerintah yang demokratis.
SISTEM DEMOKRASI
SISTEM DEMOKRASI INDONESIA
Konsep Dasar:
  1. Bentuk negara: Kesatuan atau Federasi.
  2. Bentuk Pemerintahan: Kerajaan atau Republik.
  3. Sistem Pemerintahan: Sistem Otoriter atau Sistem Demokrasi
  4. Sistem Kabinet: Kabinet Parlementer atau Kabinet Presidental
Pengertian Demokrasi
  Secara etimologi, Demokrasi berasal dari kata Latin, yaitu demos = rakyat, dan kratos/kratein = memerintah.
Secara sederhana, Demokrasi diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Secara terminologi, Demokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan yang sesuai atau merespon keinginan/aspirasi rakyat.
Jenis atau Bentuk Demokrasi
          Demokrasi Langsung atau Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan).
          Demokrasi Sosialis/Komunis atau Demokrasi Liberalis.
          Demokrasi model khas Indonesia : Demokrasi Pancasila.
Ciri Umum Negara Demokrasi
  1. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak warganegara,
  2. Adanya kebebasan menyatakan pendapat,
  3. Adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan negara (trias politika),
  4. Adanya pemilihan umum yang luber dan jurdil, 
  5. Adanya lembaga perwakilan rakyat (parlemen) yang mengontrol kinerja pemerintah, dan
  6. Adanya suksesi kepemimpinan secara teratur dan periodik.
  7. adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
Perkembangan Sistem Demokrasi di Indonesia
  1. Demokrasi Parlementer / Liberalis (1945-1959),
  2. Demokrasi Terpimpin / Guided Demo-cration, zaman Orde Lama (1959-1966),
  3. Demokrasi Pancasila ala Orde Baru (1966-1998),
  4. Demokrasi Pancasila ala Orde Refor-masi (1998-sekarang).
1. Sistem Demokrasi Parlementer/Liberalis  (1945-1959), dengan karakteristik:
  1. Berasaskan individualisme dan liberalisme,
  2. Hak milik bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.
  3. Pendapat pribadi bersifat mutlak,
  4. Keputusan selalu diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakan,
  6. Pihak yang kalah menjadi oposisi dalam pemerintahan.
 2. Sistem Demokrasi Terpimpin (1959-1966), dengan karakteristik:
  1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
  2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
  4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diserah-kan kepada pimpinan utk mengambil putusan / kebijakan,
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakan,
  6. Tidak ada sistem oposisi dalam pemerintahan.
3. Sistem Demokrasi Pancasila ala Orde  Baru (1966-1998), dengan ciri:
  1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
  2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
  4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakannya,
  6. Dilarang ada oposisi dalam pemerintahan.
4. Sistem Demokrasi Pancasila ala Orde Reformasi (1998-sekarang), dengan ciri:
  1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
  2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
  4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
  5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakannya,
  6. Boleh ada oposisi dalam pemerintahan.


HAK DAN KEWAJIBAN WNI DALAM HIDUP BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA



Penduduk, Warganegara, Bukan Warganegara
Penduduk ialah orang yang berdomisili di suatu wilayah negara minimal satu tahun.
Warganegara ialah orang (penduduk) yg berdomisili di suatu wilayah negara untuk menetap selama-lamanya.
Bukan Warganegara (WNA) adalah orang (penduduk) yang berdomisili di suatu wilayah negara untuk sementara waktu, karena terikat status kewarganegaraan dari negara lain.
Perkembangan Dasar Hukum WNI
  1. Pasal 26 ayat (3) UUD 1945:Warganegara dan Penduduk Indonesia diatur dengan undang-undang.
  2. UU Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
  3. UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-negaraan Republik Indonesia.
  4. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarga-negaran Republik Indonesia.
Asas-asas Kewarganegaraan RI
Dalam UU No 12 th 2006 ttg Kewarga-negaraan,  terdapat 12 asas, namun yang penting ada empat asas, yaitu:
  1. Asas Ius Sanguinis (Law of the Blood),
  2. Asas Ius Soli (Law of the Soil),
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal,
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
Siapa yang dapat menjadi WNI?
WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dgn undang-undang (UU) sebagai warga negara.
WARGA NEGARA INDONESIA ( UU No 12 Th 2006 )
  1. Setiap orang yg berdasarkan peraturan per-UU-an dan/atau Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Negara lain sebelum UU ini sudah menjadi WNI,
  2. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu WNI,
  3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA,
  4.  Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI,
  5.  Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal negara ayah-nya tidak memberikan kewarganegara-an kepada anak tsb.,
  6.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan sah dan ayahnya WNI .
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNI,
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun atau belum kawin,
  9.  Anak yang lahir di wilayah NKRI yang ketika dilahirkan tidak jelas kewarga-negaraan ayah dan ibunya,
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui,
  11. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak punya kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya,
  12. WNA yang memperoleh status WNI krn dikabulkannya Pewarganegaraan
SYARAT PERMONONAN PEWARGANEGARAAN RI
  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin,
  2. Bertempat tinggal di wilayah RI minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
  3. Sehat jasmani dan rohani,
  4. Dpt berbahasa Indonesia, mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih,
  6. Jika memperoleh status WNI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau ber-penghasilan tetap,
  8.  Bersedia membayar uang pewarga-negaraan ke Kas Negara.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan/keinginan sendiri,
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia mendapat kesempatan untuk itu,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden RI atas permohonannya sendiri,
  4. Masuk dalam dinas tentara/militer asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden,
  5. Masuk dinas negara asing yang dalam jabatan dinas semacam itu di Indonesia sesuai ketentuan hanya bisa dijabat oleh WNI,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah/ janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tsb,
  7. Turut  serta dalam pemilihan Umum yang bersifat politik-ketatanegaraan untuk negara asing,
  8.  Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan tidak menyatakan keingginan untuk tetap menjadi WNI.
KEWAJIBAN WNI
  1. Wajib taat dan tunduk pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  2. Wajib taat pada pejabat negara/pemerintah RI baik sipil maupun militer, di pusat dan daerah,
  3. Wajib bela negara sesuai dgn kemampuan dan profesi masing-masing,
  4. Wajib membayar pajak sesuai undang-undang yang berlaku,
  5. Wajib hadir sebagai saksi dalam persidangan atas undangan yang berwenang.
Hak-hak WNI
  1. Diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 s.d. 34.
  2. Diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A-28J tentang HAM
  3. Diatur dlm berbagai Undang-Undang, misal:
    UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak, UU KDRT,UU Pemilu, UU Kebebasan Pers , UU Kependudukan, UU Perlind.Konsumen, UU Pertahanan Negara, dan UU yang lain.




Pengertian HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)



HAM adalah hak dasar yg melekat pada diri seseorang karena eksis-tensinya di dunia sebagai anugerah Tuhan YME.
HAM bukan pemberian seseorang, golongan, penguasa atau negara, tetapi anugerah Tuhan YME
PERKEMBANGAN HAM INTERNASIONAL
  1. Piagam Madinah (Madinah Charta), 623 M,.
  2. Magna Charta (Piagam Agung), 1215, Inggris
  3. Bill of Rights, 1689, di Inggris.
  4. Declaration of Independence, USA, 4 Juli 1776
  5. Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789, Perancis.
  6. The Four of Freedoms, 1941, Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt.
  7. The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), PBB, 10 Desember 1948, New York.
Piagam Madinah (Madinah Charta), 623, yg dipelopori N. Muhammad bin Abdullah
Berisi 14 hal / pasal, antara lain:
  1. Kaum Muslimin dan kaum Yahudi berhak dan wajib hidup berdampingan, rukun dan damai,
  2. Tiap warga bebas memeluk agama dan ber-ibadah menurut agamanya masing-masing,
  3. Tiap warga berhak mendapat perlindungan dan keamanan atas diri, keluarga, dan hartanya,
  4. Tiap warga berhak dan wajib tolong menolong dalam kebajikan dan keutamaan.
Magna Charta (Piagam Agung), 1215, di Inggris
Raja John Lackland, terpaksa mau menandatangani perjanjian dengan para bangsawan dan rakyat Inggris, yang disebut Magna Charta (1215). Isinya:
1. Raja dan keturunannya berjanji utk menghormati hak kemerdekaan dan kebebasan kaum gereja dan rakyat Inggris.
2. Raja dan keturunannya berjanji untuk menghormati hak-hak rakyat sbb:
  1. Petugas keamanan dan pemungut pajak harus menghormati hak-hak penduduk,
  2. Polisi dan jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa alat bukti yang kuat dan saksi yang sah,
  3. Seseorang yang bukan budak, tidak dapat ditangkap, ditahan, dan dinyatakan bersalah tanpa perlindungan dan alasan hukum yang sah,
  4. Apabila seseorang tanpa alasan hukum yang sah, sudah terlanjur ditahan, maka raja harus mengoreksi kesalahannya.
Bill of Rights (UU Hak), 1689
Raja Inggris, James William III, terpaksa tunduk atas tuntutan Parlemen dan rakyat utk mengesahkan Bill of Rights, isinya:
  1. Kebebasan dalam pemilihan Parlemen
  2. Parlemen berhak merubah Keputusan raja,
  3. Kebebasan berbicara dan berpendapat,
  4. Kebebasan warganegara utk memeluk agama,
  5. Pajak dan undang-undang harus mendapat persetujuan Parlemen.
Pada masa itu (1689), untuk kali pertama dimulai sistem Pemerintahan Parlementer.
Declaration of Independence of The United States, 4 Juli 1776
Deklarasi Kemerdekaan AS dengan 13 negara bagian, dipandang sebagai Piagam HAM karena mengandung pernyataan sbb:
  1. Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Yang Maha Pencipta.
  2. Bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
  3. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Sang Pencipta berupa hak hidup, hak kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagian.
Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789
Rakyat Perancis berhasil menetapkan hak-hak warganegara melalui Revolusi Perancis, 1789, dgn mencanangkan: hak kebebasan (liberty), hak kesamaan (egality) dan hak persaudaraan/ kesetia-kawanan (fraternity).
Revolusi itu dipelopori oleh Lafayette di pengasingan (AS), yg kemudian melahirkan “Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789”.
Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789, berisi:
  1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka,
  2. Manusia memiliki kedudukan dan hak yg sama,
  3. Manusia bebas berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak / orang  lain,
  4. Manusia tidak boleh dituduh & ditangkap selain menurut undang-undang,
  5. Manusia bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
  6. Manusia bebas beragama sesuai keyakinannya,
  7. Manusia bebas bekerja, berdagang, & berkarya.
The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), PBB, 10-12-1948
UDHR disusun oleh Panitia HAM yang dibentuk PBB (1946), diketuai Nyonya Eleanoor Rosevdelt.
UDHR disahkan 10-12-1948, berisi 30 Pasal tentang HAM (lihat buku PKn oleh Prof Kaelan, 2007, 109-116).
UDHR dalam perkembangannya men-cakup hak-hak bidang sipil dan politik, hak bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Isi UDHR kemudinan menjadi inspirasi dan rujukan negara-negara nasional dalam menyusun HAM
PERKEMBANGAN INSTRUMEN HAM DI INDONESIA
  1. UUD 1945, Pasal 27-34 tentang hak dan kewajiban warganegara/manusia.
  2. Konstitusi RIS 1949, Pasal 7-41 tentang HAM
  3. UUD Sementara 1950, Pasal 7-43 tentang HAM
  4. UUD 1945 Amandemen ke-2 (2000), Pasal 28A-28J tentang HAM
  5. 5. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
  6. 6. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  7. 7. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
KOMNAS HAM
n  Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM
n  KOMNAS HAM bertujuan memberikan penguatan, perlindungan, dan pember-dayaan HAM kepada warganegara
Pengadilan HAM
n  Pelanggaran HAM Biasa/Umum, diadili menurut ketentuan KUHP dan Ketentuan Undang-Undang Pidana lainnya.
Pelanggaran HAM Berat/Khusus, diadili menurut UU No 26 Th 2000 ttg Pengadilan HAM, disebut juga Pengadilan Ad Hoc HAM.
Dua macam Pelanggaran HAM Berat:
   (1) Kejahatan Genosida, dan
   (2) Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Kejahatan Genosida (Pasal 8 UU No.26 Th 2000)
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian anggota kelompok bangsa/ras, kelompok etnis/suku, dan kelompok agama, dengan cara:
Genosida:
a. Membunuh anggota kelompok,
b. Perbuatan yg mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat thdp anggota kelompok,
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg akan mengakibatkan kemusnah-an secara fisik baik seluruh/sebagian,
d. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran anggota kelompok,
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dr kelompok tertentu ke kelompok lain.
Ancaman Hukuman terhadap Kejahatan Genosida
Pelaku kejahatan Genosida diancam pidana penjara selama 10-25 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati (Pasal 36 UU No 26 Th 2000).
Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Pasal 9 UU No.26 Th 2000)
Kejahatan terhadap Kemanusiaan adalah setiap perbuatan yg dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas / sistematik yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa:
a. Pembunuhan,
b. Pemusnahan,
c.  Perbudakan,
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
e. Perampasan kemerdekaan/kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang,
f.  Penyiksaan,
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacur-an secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan/sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
h. Penganiyaan terhadap suatu kelompok /perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras/bangsa, etnis/suku, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui universal oleh hukum internasional,
i.  Penghilangan orang secara paksa,
j.  Kejahataan Apartheid.
Ancaman Hukuman Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Pasal 37 UU No 26 Th 2000)
Melanggar Ps 9 huruf a, b, d, e, atau j, diancam pidana mati, penjara se-umur hidup, atau penjara 10-25 thn.
Melanggar Ps 9 huruf c atau f, diancam pidana penjara 5-15 thn.
Melanggar Ps 9 huruh g, h, atau i, diancam pidana penjara 10-20 thn.