Jumat, 27 Februari 2015

NEGARA, KONSTITUSI & RULE OF LAW



PENGERTIAN NEGARA
1. Aristoteles (384-322 SM), filosuf Yunani, dalam buku Politica menyebut di Yunani terdapat negara polis (negara kota), yakni negara yang wilayahnya sempit, jumlah penduduk sedikit, berdasar nilai keadilan dan hukum, dengan sistem demokrasi langsung (diikuti seluruh rakyat).
2. Nicolla Machiavelli (1469-1527), filosuf Perancis, dalam buku Il Principle, negara adalah organisasi monopoli kekuasaan yang dimiliki seorang raja/monarch. Negara harus kuat agar mampu menciptakan ketertiban dan keamanan. Negara boleh menghalalkan segala cara agar tujuan dapat tercapai. Negara menjadi otoriter/absolut, sehingga jauh dari nilai-nilai moral dan demokrasi.
3.. Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), dan JJ Rosseau (1712-1778).
Mereka menyatakan hal yang sama bahwa, Negara adalah organisasi kekuasaan yang lahir karena adanya “perjanjian masyarakat (the social contract)”
a.Thomas Hobbes (1588-1679):
    Sebelum terbentuk negara, manusia menjadi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya). Yang berlaku adalah hukum rimba. karena itu, Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk melalui perjanjian masyarakat, guna menghilangkan hukum rimba tersebut.
    Konsep: Negara Otoriter/Absolut
b. John Locke (1632-1704):
    Negara adalah organisasi kekuasaan yang dilandasi aturan hukum yg dibuat bersama (kesepakatan, perjanijan) antara rakyat dan penguasa. Konsep: Negara Hukum
c. Jean Jacques Rosseau (1712-1778): Negara adalah organisasi hasil perjanjian masyarakat untuk mengatur kepentingan rakyat / umum (generale volente).
    Konsep: Negara Demokratis
4. Max Webber,
    Negara adalah organisasi birokrasi masyarakat yang memiliki monopoli kekuasaan secara sah untuk menertibkan rakyatnya dalam suatu wilayah.
5. Mc.Iver,
    Negara adalah asosiasi kekuasaan untuk  melaksanakan penertiban masyarakat  dalam suatu wilayah yang dilaksanakan oleh pemerintah yang berdaulat.
6. Meriam Budiardjo (1980, dosen FISIP UI),
    Negara adalah suatu daerah teritorial yang diperintah oleh pejabat yang berwenang dan ditaati oleh rakyatnya melalui penerapan peraturan perundang-undangan, dan pengawasan yang efektif.
Unsur Berdirinya Negara
Unsur Pokok/Konstitutif:
  1. Wilayah atau daerah teritorial yang sah,
  2. Rakyat sbg bangsa pendukung negara,
  3. Pemerintah yang berdaulat dan diakui sah,
Unsur Tambahan/Fakultatif:
4. adanya pengakuan dari negara lain (baik secara de facto atau de jure).
Kharakteristik Organisasi Negara
  1. Memiliki kewenangan/kekuasaan yang menyeluruh atas anggota yang bersifat memaksa (imperatif),
  2. Memiliki aturan hukum yang bersifat mengikat seluruh warganegara,
  3. Monopoli yang sah atas sanksi hidup atau matinya seseorang, dan
  4. Memiliki kekuatan/alat pemaksa yang melimpah (militer/tentara, polisi, dll)
PROSES LAHIRNYA NKRI
  1. Lahir negara-negara kerajaan di wilayah Nusantara, antara lain:
  1. Kerajaan Kutai (400-600)
  2. Kerajaan Mataram Hindu (600-1050),
  3. Kedatuan Sriwijaya (665-1200),
  4. Keprabuan Majapahit (1293-1520), 
  5. Kesultanan Mataram Islam(1563- ...)
2. Perjuangan dan perlawanan bangsa-bangsa di Nusantara terhadap bangsa penjajah dari Eropa dan Asia.
Kedatangan bangsa penjajah di wilayah Nusantara:
  1. Spanyol (1512),
  2. Portugis (1521),
  3. Inggris (1576),
  4. Belanda (1596), dan
  5. Jepang (1942).
PENGERTIAN Konstitusi Negara
Konstitusi Negara (UUD) ialah ketentuan pokok yang mengatur struktur dan fungsi serta mekanisme lembaga-lembaga negara, termasuk hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
ISI POKOK KONSTITUSI
  1. Cita-cita atau tujuan negara (the general goals of society),
  2. Bentuk dan susunan lembaga-lembaga negara dan prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedurs).
  3. Hak dan Kewajiban asasi warganegara.
  4. Aturan ketatanegaraan (rule of law) sebagai landasan penyelenggaraan negara (the basis of government)
Fungsi Konstitusi
  1. Sebagai pedoman / acuan pokok bagi penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaannya.
  2. Sebagai sarana untuk membatasi kewenangan pemerintah agar tidak melanggar hak-hak asasi rakyat
  3. Sebagai sarana untuk mengawasi/mengontrol jalannya pemerintahan negara.

KONVENSI
 Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan da-sar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Contoh: Negara Kerajaan Inggris, tidak punya Konstitusi / UUD Tertulis, tetapi hanya punya Konvensi saja.
Sifat-Sifat Konvensi
  1. Merupakan kebiasaan yg berulang-ulang dan terpelihara dalam praktik penyeleng-garaan negara,
  2. Isinya tidak bertentangan dgn Konstitusi / UUD,
  3. Dapat diterima oleh sebagian besar (seluruh) rakyat negara ybs, dan
  4. Sebagai pelengkap dari aturan yang tidak terdapat dalam Konstitusi/UUD.
Contoh Konvensi di Indonesia:
  1. Putusan MPR yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Pasal 37 ayat (1) dan (4) UUD 1945 (suara terbanyak).
  2. Pidato Politik Kenegaraan Presiden RI tiap tanggal 16 Agustus dalam Sidang DPR.
  3. Pidato Presiden RI ttg Pengantar Nota Keuangan dan RAPBN di depan Sidang DPR pada minggu pertama bulan Januari.
  4. Pidato Presiden RI tanggal 31 Desember ttg kesan tahun yang ditinggalkan dan harapan tahun mendatang.
Perkembangan Konstitusi/UUD Negara RI
  1. UUD 1945  (18-08-1945 – 27-12-1949),
  2. Konstitusi RIS  (27-12-1949 - 17-08-1950),
  3. UUD Sementara  (17-08-1950 - 05-07-1959),
  4. UUD 1945 (05-07-1959 s.d. sekarang):
     a. Orde Lama (05-07-1959 – 11-03-1966),
     b. Orde Baru   (11-03-1966 – 21-05-1998),
     c. Orde Reformasi  (21-05-1998 – sekarang)
Istilah: RULE OF LAW = RECHT STAAT = NEGARA HUKUM
RULE OF LAW = Negara Hukum, yang diterapkan  di negara-negara Anglosaxon (Inggris, Amerika Serikat, Australia, dll).
RECHT STAAT = Negara hukum, yang diterapkan di negara-negara kontinental (Belanda, Jerman, Italia, Perancis, dll termasuk  Indonesia)
PENGERTIAN
  1. Rule of law adalah aturan/ketentuan (hukum) yang berlaku dalam suatu wilayah negara.
  2. Setiap negara (baik yang demokratis maupun otoriter) selalu mendasarkan diri pada rule of law.
  3. Rule of law dalam negara demokratis mencerminkan nilai-nilai keadilan, persamaan, dan kebenaran substansial. Namun tidak demikian, di negara otoriter.
Tiga Unsur Pokok Rule of Law
  1. Adanya supremasi aturan hukum. Tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum apabila melanggar aturan hukum.
  2. Adanya kesamaan kedudukan warganegara di depan hukum (baik rakyat maupun pejabat negara)
  3. Adanya undang-undang yang menjamin hak asasi manusia.
NEGARA HUKUM  (State of Law / Recht staat)
Negara hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan (hukum positif).
Negara hukum bukan negara kekuasaan (machtstaat).
Hukum adalah semua ketentuan yang terdapat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtstaat)
  1. adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam segala bidang.
  2. Adanya kesamaan kedudukan warganegara dalam bidang hukum dan pemerintahan.
  3. adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak dari pengaruh kekuasaan lain.
  4. adanya kepastian hukum, yaitu bahwa ketentuan hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.






1 komentar:

  1. Harrah's Hotel and Casino - Mapyro
    Find 영천 출장마사지 Harrah's Hotel and Casino locations, rates, amenities: expert Harrah's 구미 출장마사지 reviews, 부산광역 출장샵 photos and maps, 논산 출장마사지 Harrah's Casino Resort 강릉 출장마사지 Incline Village, CA 92084.

    BalasHapus