Jumat, 27 Februari 2015

NEGARA, KONSTITUSI & RULE OF LAW



PENGERTIAN NEGARA
1. Aristoteles (384-322 SM), filosuf Yunani, dalam buku Politica menyebut di Yunani terdapat negara polis (negara kota), yakni negara yang wilayahnya sempit, jumlah penduduk sedikit, berdasar nilai keadilan dan hukum, dengan sistem demokrasi langsung (diikuti seluruh rakyat).
2. Nicolla Machiavelli (1469-1527), filosuf Perancis, dalam buku Il Principle, negara adalah organisasi monopoli kekuasaan yang dimiliki seorang raja/monarch. Negara harus kuat agar mampu menciptakan ketertiban dan keamanan. Negara boleh menghalalkan segala cara agar tujuan dapat tercapai. Negara menjadi otoriter/absolut, sehingga jauh dari nilai-nilai moral dan demokrasi.
3.. Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), dan JJ Rosseau (1712-1778).
Mereka menyatakan hal yang sama bahwa, Negara adalah organisasi kekuasaan yang lahir karena adanya “perjanjian masyarakat (the social contract)”
a.Thomas Hobbes (1588-1679):
    Sebelum terbentuk negara, manusia menjadi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya). Yang berlaku adalah hukum rimba. karena itu, Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk melalui perjanjian masyarakat, guna menghilangkan hukum rimba tersebut.
    Konsep: Negara Otoriter/Absolut
b. John Locke (1632-1704):
    Negara adalah organisasi kekuasaan yang dilandasi aturan hukum yg dibuat bersama (kesepakatan, perjanijan) antara rakyat dan penguasa. Konsep: Negara Hukum
c. Jean Jacques Rosseau (1712-1778): Negara adalah organisasi hasil perjanjian masyarakat untuk mengatur kepentingan rakyat / umum (generale volente).
    Konsep: Negara Demokratis
4. Max Webber,
    Negara adalah organisasi birokrasi masyarakat yang memiliki monopoli kekuasaan secara sah untuk menertibkan rakyatnya dalam suatu wilayah.
5. Mc.Iver,
    Negara adalah asosiasi kekuasaan untuk  melaksanakan penertiban masyarakat  dalam suatu wilayah yang dilaksanakan oleh pemerintah yang berdaulat.
6. Meriam Budiardjo (1980, dosen FISIP UI),
    Negara adalah suatu daerah teritorial yang diperintah oleh pejabat yang berwenang dan ditaati oleh rakyatnya melalui penerapan peraturan perundang-undangan, dan pengawasan yang efektif.
Unsur Berdirinya Negara
Unsur Pokok/Konstitutif:
  1. Wilayah atau daerah teritorial yang sah,
  2. Rakyat sbg bangsa pendukung negara,
  3. Pemerintah yang berdaulat dan diakui sah,
Unsur Tambahan/Fakultatif:
4. adanya pengakuan dari negara lain (baik secara de facto atau de jure).
Kharakteristik Organisasi Negara
  1. Memiliki kewenangan/kekuasaan yang menyeluruh atas anggota yang bersifat memaksa (imperatif),
  2. Memiliki aturan hukum yang bersifat mengikat seluruh warganegara,
  3. Monopoli yang sah atas sanksi hidup atau matinya seseorang, dan
  4. Memiliki kekuatan/alat pemaksa yang melimpah (militer/tentara, polisi, dll)
PROSES LAHIRNYA NKRI
  1. Lahir negara-negara kerajaan di wilayah Nusantara, antara lain:
  1. Kerajaan Kutai (400-600)
  2. Kerajaan Mataram Hindu (600-1050),
  3. Kedatuan Sriwijaya (665-1200),
  4. Keprabuan Majapahit (1293-1520), 
  5. Kesultanan Mataram Islam(1563- ...)
2. Perjuangan dan perlawanan bangsa-bangsa di Nusantara terhadap bangsa penjajah dari Eropa dan Asia.
Kedatangan bangsa penjajah di wilayah Nusantara:
  1. Spanyol (1512),
  2. Portugis (1521),
  3. Inggris (1576),
  4. Belanda (1596), dan
  5. Jepang (1942).
PENGERTIAN Konstitusi Negara
Konstitusi Negara (UUD) ialah ketentuan pokok yang mengatur struktur dan fungsi serta mekanisme lembaga-lembaga negara, termasuk hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
ISI POKOK KONSTITUSI
  1. Cita-cita atau tujuan negara (the general goals of society),
  2. Bentuk dan susunan lembaga-lembaga negara dan prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedurs).
  3. Hak dan Kewajiban asasi warganegara.
  4. Aturan ketatanegaraan (rule of law) sebagai landasan penyelenggaraan negara (the basis of government)
Fungsi Konstitusi
  1. Sebagai pedoman / acuan pokok bagi penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaannya.
  2. Sebagai sarana untuk membatasi kewenangan pemerintah agar tidak melanggar hak-hak asasi rakyat
  3. Sebagai sarana untuk mengawasi/mengontrol jalannya pemerintahan negara.

KONVENSI
 Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan da-sar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Contoh: Negara Kerajaan Inggris, tidak punya Konstitusi / UUD Tertulis, tetapi hanya punya Konvensi saja.
Sifat-Sifat Konvensi
  1. Merupakan kebiasaan yg berulang-ulang dan terpelihara dalam praktik penyeleng-garaan negara,
  2. Isinya tidak bertentangan dgn Konstitusi / UUD,
  3. Dapat diterima oleh sebagian besar (seluruh) rakyat negara ybs, dan
  4. Sebagai pelengkap dari aturan yang tidak terdapat dalam Konstitusi/UUD.
Contoh Konvensi di Indonesia:
  1. Putusan MPR yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Pasal 37 ayat (1) dan (4) UUD 1945 (suara terbanyak).
  2. Pidato Politik Kenegaraan Presiden RI tiap tanggal 16 Agustus dalam Sidang DPR.
  3. Pidato Presiden RI ttg Pengantar Nota Keuangan dan RAPBN di depan Sidang DPR pada minggu pertama bulan Januari.
  4. Pidato Presiden RI tanggal 31 Desember ttg kesan tahun yang ditinggalkan dan harapan tahun mendatang.
Perkembangan Konstitusi/UUD Negara RI
  1. UUD 1945  (18-08-1945 – 27-12-1949),
  2. Konstitusi RIS  (27-12-1949 - 17-08-1950),
  3. UUD Sementara  (17-08-1950 - 05-07-1959),
  4. UUD 1945 (05-07-1959 s.d. sekarang):
     a. Orde Lama (05-07-1959 – 11-03-1966),
     b. Orde Baru   (11-03-1966 – 21-05-1998),
     c. Orde Reformasi  (21-05-1998 – sekarang)
Istilah: RULE OF LAW = RECHT STAAT = NEGARA HUKUM
RULE OF LAW = Negara Hukum, yang diterapkan  di negara-negara Anglosaxon (Inggris, Amerika Serikat, Australia, dll).
RECHT STAAT = Negara hukum, yang diterapkan di negara-negara kontinental (Belanda, Jerman, Italia, Perancis, dll termasuk  Indonesia)
PENGERTIAN
  1. Rule of law adalah aturan/ketentuan (hukum) yang berlaku dalam suatu wilayah negara.
  2. Setiap negara (baik yang demokratis maupun otoriter) selalu mendasarkan diri pada rule of law.
  3. Rule of law dalam negara demokratis mencerminkan nilai-nilai keadilan, persamaan, dan kebenaran substansial. Namun tidak demikian, di negara otoriter.
Tiga Unsur Pokok Rule of Law
  1. Adanya supremasi aturan hukum. Tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum apabila melanggar aturan hukum.
  2. Adanya kesamaan kedudukan warganegara di depan hukum (baik rakyat maupun pejabat negara)
  3. Adanya undang-undang yang menjamin hak asasi manusia.
NEGARA HUKUM  (State of Law / Recht staat)
Negara hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan (hukum positif).
Negara hukum bukan negara kekuasaan (machtstaat).
Hukum adalah semua ketentuan yang terdapat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtstaat)
  1. adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam segala bidang.
  2. Adanya kesamaan kedudukan warganegara dalam bidang hukum dan pemerintahan.
  3. adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak dari pengaruh kekuasaan lain.
  4. adanya kepastian hukum, yaitu bahwa ketentuan hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.






Hukum Pidana

Pengerian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
  • Pengertian tata bahasa (gramatika) : penderitaan, nestapa
  • Pengertian Teknis (Prof. Sudarto,SH) :
    Penderitaan yang sengaja dibebankan kepada seseorang   yang melakukan perbuatan  yang memenuhi syarat  - syarat  tertentu, dan dijatuhkan oleh badan yang berwenang
  • Point – Point Penting :
    a. Penderitaan  =  (sanksi) pidana
    b. Sengaja = dilaksanakan secara terencana / sistemik /   
        tidak spontan
    c. Kepada seseorang / Badan Hukum = subyek hukum
    d. Perbuatan yang memenuhi syarat tertentu = tindak
        pidana / obyek (yang diatur)
    e. Oleh badan yang berwenang = kekuasaan otoritas
        negara / mencegah
Simpulan :
v  Sanksi pidana (penderitaan) dijatuhkan oleh negara (badan yang berwenang)  dengan tata cara tertentu
v  Kepada seseorang / Badan Hukum (subyek), karena telah melakukan perbuatan tertentu (obyek) .

Undang Undang Perkoperasian



Koperasi yang kita tahu yaitu sebuah Badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh sebuah kelompok organisasi dimana organisasi tersebut mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya.
Sebagai Badan Usaha, Koperasi tentu memiliki Undang-Undang yang mengatur dan memuat segala ketentuan-ketentun yang dianjurkan oleh Negara. Untuk lebih lanjut mari lihat dibawah ini ada beberapa Peraturan-peraturan yang mengatur tentang Pelaksanaan Koperasi di Indonesia.
1.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Pelaksanaan Koperasi di Indonesia mempunyai peraturan yang tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi :
Menimbang  :
a.        bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.        bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.        bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.        bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun Peraturan tersebut yaitu :
Menimbang :
a.        bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan oleh Koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah;
b.        bahwa seiring dengan  dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi Koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah;
c.        bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan atas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
a.        Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
b.        Undang-undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran  Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502;
Anda dapat membaca lengkap versi PDF dari Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 disini http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2010/03/KOP02PP_1994_04_AKTA.pdf



3.         Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 berisi Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Adapun isi dari Peraturan tersebut yaitu :
Menimbang : 
a.        bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;
b.        bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
c.        bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasanalasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
d.         bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48  Undangundang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh  Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;  
Untuk membaca lebih lanjut unduh versi PDF-nya disini http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2010/03/KOP03PP_1994_17_PEMBUBARAN_KOP.pdf Peraturan-peraturan mengenai Perkoperasian sebenarnya masih ada beberapa lagi, namun untuk lebih lanjut  kalian dapat membaca di literature-literatur ataupun mengunjungi website Departemen Koperasi di www.depkop.go.id/
DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.    Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.    Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.    Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.    Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.    Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.    Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.    Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.    Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yangg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga), antara lain :

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.    Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.    Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.    Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
1.     UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
2.     UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
3.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
5.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi 
6.    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
UU No. 33 Dasar 1945 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.