Sabtu, 28 Februari 2015

HAK DAN KEWAJIBAN WNI DALAM HIDUP BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA



Penduduk, Warganegara, Bukan Warganegara
Penduduk ialah orang yang berdomisili di suatu wilayah negara minimal satu tahun.
Warganegara ialah orang (penduduk) yg berdomisili di suatu wilayah negara untuk menetap selama-lamanya.
Bukan Warganegara (WNA) adalah orang (penduduk) yang berdomisili di suatu wilayah negara untuk sementara waktu, karena terikat status kewarganegaraan dari negara lain.
Perkembangan Dasar Hukum WNI
  1. Pasal 26 ayat (3) UUD 1945:Warganegara dan Penduduk Indonesia diatur dengan undang-undang.
  2. UU Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
  3. UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-negaraan Republik Indonesia.
  4. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarga-negaran Republik Indonesia.
Asas-asas Kewarganegaraan RI
Dalam UU No 12 th 2006 ttg Kewarga-negaraan,  terdapat 12 asas, namun yang penting ada empat asas, yaitu:
  1. Asas Ius Sanguinis (Law of the Blood),
  2. Asas Ius Soli (Law of the Soil),
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal,
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
Siapa yang dapat menjadi WNI?
WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dgn undang-undang (UU) sebagai warga negara.
WARGA NEGARA INDONESIA ( UU No 12 Th 2006 )
  1. Setiap orang yg berdasarkan peraturan per-UU-an dan/atau Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Negara lain sebelum UU ini sudah menjadi WNI,
  2. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu WNI,
  3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA,
  4.  Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI,
  5.  Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal negara ayah-nya tidak memberikan kewarganegara-an kepada anak tsb.,
  6.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan sah dan ayahnya WNI .
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNI,
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun atau belum kawin,
  9.  Anak yang lahir di wilayah NKRI yang ketika dilahirkan tidak jelas kewarga-negaraan ayah dan ibunya,
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui,
  11. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak punya kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya,
  12. WNA yang memperoleh status WNI krn dikabulkannya Pewarganegaraan
SYARAT PERMONONAN PEWARGANEGARAAN RI
  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin,
  2. Bertempat tinggal di wilayah RI minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
  3. Sehat jasmani dan rohani,
  4. Dpt berbahasa Indonesia, mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih,
  6. Jika memperoleh status WNI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau ber-penghasilan tetap,
  8.  Bersedia membayar uang pewarga-negaraan ke Kas Negara.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan/keinginan sendiri,
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia mendapat kesempatan untuk itu,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden RI atas permohonannya sendiri,
  4. Masuk dalam dinas tentara/militer asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden,
  5. Masuk dinas negara asing yang dalam jabatan dinas semacam itu di Indonesia sesuai ketentuan hanya bisa dijabat oleh WNI,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah/ janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tsb,
  7. Turut  serta dalam pemilihan Umum yang bersifat politik-ketatanegaraan untuk negara asing,
  8.  Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan tidak menyatakan keingginan untuk tetap menjadi WNI.
KEWAJIBAN WNI
  1. Wajib taat dan tunduk pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  2. Wajib taat pada pejabat negara/pemerintah RI baik sipil maupun militer, di pusat dan daerah,
  3. Wajib bela negara sesuai dgn kemampuan dan profesi masing-masing,
  4. Wajib membayar pajak sesuai undang-undang yang berlaku,
  5. Wajib hadir sebagai saksi dalam persidangan atas undangan yang berwenang.
Hak-hak WNI
  1. Diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 s.d. 34.
  2. Diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A-28J tentang HAM
  3. Diatur dlm berbagai Undang-Undang, misal:
    UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak, UU KDRT,UU Pemilu, UU Kebebasan Pers , UU Kependudukan, UU Perlind.Konsumen, UU Pertahanan Negara, dan UU yang lain.




Pengertian HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)



HAM adalah hak dasar yg melekat pada diri seseorang karena eksis-tensinya di dunia sebagai anugerah Tuhan YME.
HAM bukan pemberian seseorang, golongan, penguasa atau negara, tetapi anugerah Tuhan YME
PERKEMBANGAN HAM INTERNASIONAL
  1. Piagam Madinah (Madinah Charta), 623 M,.
  2. Magna Charta (Piagam Agung), 1215, Inggris
  3. Bill of Rights, 1689, di Inggris.
  4. Declaration of Independence, USA, 4 Juli 1776
  5. Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789, Perancis.
  6. The Four of Freedoms, 1941, Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt.
  7. The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), PBB, 10 Desember 1948, New York.
Piagam Madinah (Madinah Charta), 623, yg dipelopori N. Muhammad bin Abdullah
Berisi 14 hal / pasal, antara lain:
  1. Kaum Muslimin dan kaum Yahudi berhak dan wajib hidup berdampingan, rukun dan damai,
  2. Tiap warga bebas memeluk agama dan ber-ibadah menurut agamanya masing-masing,
  3. Tiap warga berhak mendapat perlindungan dan keamanan atas diri, keluarga, dan hartanya,
  4. Tiap warga berhak dan wajib tolong menolong dalam kebajikan dan keutamaan.
Magna Charta (Piagam Agung), 1215, di Inggris
Raja John Lackland, terpaksa mau menandatangani perjanjian dengan para bangsawan dan rakyat Inggris, yang disebut Magna Charta (1215). Isinya:
1. Raja dan keturunannya berjanji utk menghormati hak kemerdekaan dan kebebasan kaum gereja dan rakyat Inggris.
2. Raja dan keturunannya berjanji untuk menghormati hak-hak rakyat sbb:
  1. Petugas keamanan dan pemungut pajak harus menghormati hak-hak penduduk,
  2. Polisi dan jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa alat bukti yang kuat dan saksi yang sah,
  3. Seseorang yang bukan budak, tidak dapat ditangkap, ditahan, dan dinyatakan bersalah tanpa perlindungan dan alasan hukum yang sah,
  4. Apabila seseorang tanpa alasan hukum yang sah, sudah terlanjur ditahan, maka raja harus mengoreksi kesalahannya.
Bill of Rights (UU Hak), 1689
Raja Inggris, James William III, terpaksa tunduk atas tuntutan Parlemen dan rakyat utk mengesahkan Bill of Rights, isinya:
  1. Kebebasan dalam pemilihan Parlemen
  2. Parlemen berhak merubah Keputusan raja,
  3. Kebebasan berbicara dan berpendapat,
  4. Kebebasan warganegara utk memeluk agama,
  5. Pajak dan undang-undang harus mendapat persetujuan Parlemen.
Pada masa itu (1689), untuk kali pertama dimulai sistem Pemerintahan Parlementer.
Declaration of Independence of The United States, 4 Juli 1776
Deklarasi Kemerdekaan AS dengan 13 negara bagian, dipandang sebagai Piagam HAM karena mengandung pernyataan sbb:
  1. Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Yang Maha Pencipta.
  2. Bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
  3. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Sang Pencipta berupa hak hidup, hak kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagian.
Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789
Rakyat Perancis berhasil menetapkan hak-hak warganegara melalui Revolusi Perancis, 1789, dgn mencanangkan: hak kebebasan (liberty), hak kesamaan (egality) dan hak persaudaraan/ kesetia-kawanan (fraternity).
Revolusi itu dipelopori oleh Lafayette di pengasingan (AS), yg kemudian melahirkan “Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789”.
Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789, berisi:
  1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka,
  2. Manusia memiliki kedudukan dan hak yg sama,
  3. Manusia bebas berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak / orang  lain,
  4. Manusia tidak boleh dituduh & ditangkap selain menurut undang-undang,
  5. Manusia bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
  6. Manusia bebas beragama sesuai keyakinannya,
  7. Manusia bebas bekerja, berdagang, & berkarya.
The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), PBB, 10-12-1948
UDHR disusun oleh Panitia HAM yang dibentuk PBB (1946), diketuai Nyonya Eleanoor Rosevdelt.
UDHR disahkan 10-12-1948, berisi 30 Pasal tentang HAM (lihat buku PKn oleh Prof Kaelan, 2007, 109-116).
UDHR dalam perkembangannya men-cakup hak-hak bidang sipil dan politik, hak bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Isi UDHR kemudinan menjadi inspirasi dan rujukan negara-negara nasional dalam menyusun HAM
PERKEMBANGAN INSTRUMEN HAM DI INDONESIA
  1. UUD 1945, Pasal 27-34 tentang hak dan kewajiban warganegara/manusia.
  2. Konstitusi RIS 1949, Pasal 7-41 tentang HAM
  3. UUD Sementara 1950, Pasal 7-43 tentang HAM
  4. UUD 1945 Amandemen ke-2 (2000), Pasal 28A-28J tentang HAM
  5. 5. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
  6. 6. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  7. 7. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
KOMNAS HAM
n  Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM
n  KOMNAS HAM bertujuan memberikan penguatan, perlindungan, dan pember-dayaan HAM kepada warganegara
Pengadilan HAM
n  Pelanggaran HAM Biasa/Umum, diadili menurut ketentuan KUHP dan Ketentuan Undang-Undang Pidana lainnya.
Pelanggaran HAM Berat/Khusus, diadili menurut UU No 26 Th 2000 ttg Pengadilan HAM, disebut juga Pengadilan Ad Hoc HAM.
Dua macam Pelanggaran HAM Berat:
   (1) Kejahatan Genosida, dan
   (2) Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Kejahatan Genosida (Pasal 8 UU No.26 Th 2000)
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian anggota kelompok bangsa/ras, kelompok etnis/suku, dan kelompok agama, dengan cara:
Genosida:
a. Membunuh anggota kelompok,
b. Perbuatan yg mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat thdp anggota kelompok,
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg akan mengakibatkan kemusnah-an secara fisik baik seluruh/sebagian,
d. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran anggota kelompok,
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dr kelompok tertentu ke kelompok lain.
Ancaman Hukuman terhadap Kejahatan Genosida
Pelaku kejahatan Genosida diancam pidana penjara selama 10-25 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati (Pasal 36 UU No 26 Th 2000).
Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Pasal 9 UU No.26 Th 2000)
Kejahatan terhadap Kemanusiaan adalah setiap perbuatan yg dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas / sistematik yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa:
a. Pembunuhan,
b. Pemusnahan,
c.  Perbudakan,
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
e. Perampasan kemerdekaan/kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang,
f.  Penyiksaan,
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacur-an secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan/sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
h. Penganiyaan terhadap suatu kelompok /perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras/bangsa, etnis/suku, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui universal oleh hukum internasional,
i.  Penghilangan orang secara paksa,
j.  Kejahataan Apartheid.
Ancaman Hukuman Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Pasal 37 UU No 26 Th 2000)
Melanggar Ps 9 huruf a, b, d, e, atau j, diancam pidana mati, penjara se-umur hidup, atau penjara 10-25 thn.
Melanggar Ps 9 huruf c atau f, diancam pidana penjara 5-15 thn.
Melanggar Ps 9 huruh g, h, atau i, diancam pidana penjara 10-20 thn.

Jumat, 27 Februari 2015

NEGARA, KONSTITUSI & RULE OF LAW



PENGERTIAN NEGARA
1. Aristoteles (384-322 SM), filosuf Yunani, dalam buku Politica menyebut di Yunani terdapat negara polis (negara kota), yakni negara yang wilayahnya sempit, jumlah penduduk sedikit, berdasar nilai keadilan dan hukum, dengan sistem demokrasi langsung (diikuti seluruh rakyat).
2. Nicolla Machiavelli (1469-1527), filosuf Perancis, dalam buku Il Principle, negara adalah organisasi monopoli kekuasaan yang dimiliki seorang raja/monarch. Negara harus kuat agar mampu menciptakan ketertiban dan keamanan. Negara boleh menghalalkan segala cara agar tujuan dapat tercapai. Negara menjadi otoriter/absolut, sehingga jauh dari nilai-nilai moral dan demokrasi.
3.. Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), dan JJ Rosseau (1712-1778).
Mereka menyatakan hal yang sama bahwa, Negara adalah organisasi kekuasaan yang lahir karena adanya “perjanjian masyarakat (the social contract)”
a.Thomas Hobbes (1588-1679):
    Sebelum terbentuk negara, manusia menjadi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya). Yang berlaku adalah hukum rimba. karena itu, Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk melalui perjanjian masyarakat, guna menghilangkan hukum rimba tersebut.
    Konsep: Negara Otoriter/Absolut
b. John Locke (1632-1704):
    Negara adalah organisasi kekuasaan yang dilandasi aturan hukum yg dibuat bersama (kesepakatan, perjanijan) antara rakyat dan penguasa. Konsep: Negara Hukum
c. Jean Jacques Rosseau (1712-1778): Negara adalah organisasi hasil perjanjian masyarakat untuk mengatur kepentingan rakyat / umum (generale volente).
    Konsep: Negara Demokratis
4. Max Webber,
    Negara adalah organisasi birokrasi masyarakat yang memiliki monopoli kekuasaan secara sah untuk menertibkan rakyatnya dalam suatu wilayah.
5. Mc.Iver,
    Negara adalah asosiasi kekuasaan untuk  melaksanakan penertiban masyarakat  dalam suatu wilayah yang dilaksanakan oleh pemerintah yang berdaulat.
6. Meriam Budiardjo (1980, dosen FISIP UI),
    Negara adalah suatu daerah teritorial yang diperintah oleh pejabat yang berwenang dan ditaati oleh rakyatnya melalui penerapan peraturan perundang-undangan, dan pengawasan yang efektif.
Unsur Berdirinya Negara
Unsur Pokok/Konstitutif:
  1. Wilayah atau daerah teritorial yang sah,
  2. Rakyat sbg bangsa pendukung negara,
  3. Pemerintah yang berdaulat dan diakui sah,
Unsur Tambahan/Fakultatif:
4. adanya pengakuan dari negara lain (baik secara de facto atau de jure).
Kharakteristik Organisasi Negara
  1. Memiliki kewenangan/kekuasaan yang menyeluruh atas anggota yang bersifat memaksa (imperatif),
  2. Memiliki aturan hukum yang bersifat mengikat seluruh warganegara,
  3. Monopoli yang sah atas sanksi hidup atau matinya seseorang, dan
  4. Memiliki kekuatan/alat pemaksa yang melimpah (militer/tentara, polisi, dll)
PROSES LAHIRNYA NKRI
  1. Lahir negara-negara kerajaan di wilayah Nusantara, antara lain:
  1. Kerajaan Kutai (400-600)
  2. Kerajaan Mataram Hindu (600-1050),
  3. Kedatuan Sriwijaya (665-1200),
  4. Keprabuan Majapahit (1293-1520), 
  5. Kesultanan Mataram Islam(1563- ...)
2. Perjuangan dan perlawanan bangsa-bangsa di Nusantara terhadap bangsa penjajah dari Eropa dan Asia.
Kedatangan bangsa penjajah di wilayah Nusantara:
  1. Spanyol (1512),
  2. Portugis (1521),
  3. Inggris (1576),
  4. Belanda (1596), dan
  5. Jepang (1942).
PENGERTIAN Konstitusi Negara
Konstitusi Negara (UUD) ialah ketentuan pokok yang mengatur struktur dan fungsi serta mekanisme lembaga-lembaga negara, termasuk hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
ISI POKOK KONSTITUSI
  1. Cita-cita atau tujuan negara (the general goals of society),
  2. Bentuk dan susunan lembaga-lembaga negara dan prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedurs).
  3. Hak dan Kewajiban asasi warganegara.
  4. Aturan ketatanegaraan (rule of law) sebagai landasan penyelenggaraan negara (the basis of government)
Fungsi Konstitusi
  1. Sebagai pedoman / acuan pokok bagi penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaannya.
  2. Sebagai sarana untuk membatasi kewenangan pemerintah agar tidak melanggar hak-hak asasi rakyat
  3. Sebagai sarana untuk mengawasi/mengontrol jalannya pemerintahan negara.

KONVENSI
 Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan da-sar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Contoh: Negara Kerajaan Inggris, tidak punya Konstitusi / UUD Tertulis, tetapi hanya punya Konvensi saja.
Sifat-Sifat Konvensi
  1. Merupakan kebiasaan yg berulang-ulang dan terpelihara dalam praktik penyeleng-garaan negara,
  2. Isinya tidak bertentangan dgn Konstitusi / UUD,
  3. Dapat diterima oleh sebagian besar (seluruh) rakyat negara ybs, dan
  4. Sebagai pelengkap dari aturan yang tidak terdapat dalam Konstitusi/UUD.
Contoh Konvensi di Indonesia:
  1. Putusan MPR yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Pasal 37 ayat (1) dan (4) UUD 1945 (suara terbanyak).
  2. Pidato Politik Kenegaraan Presiden RI tiap tanggal 16 Agustus dalam Sidang DPR.
  3. Pidato Presiden RI ttg Pengantar Nota Keuangan dan RAPBN di depan Sidang DPR pada minggu pertama bulan Januari.
  4. Pidato Presiden RI tanggal 31 Desember ttg kesan tahun yang ditinggalkan dan harapan tahun mendatang.
Perkembangan Konstitusi/UUD Negara RI
  1. UUD 1945  (18-08-1945 – 27-12-1949),
  2. Konstitusi RIS  (27-12-1949 - 17-08-1950),
  3. UUD Sementara  (17-08-1950 - 05-07-1959),
  4. UUD 1945 (05-07-1959 s.d. sekarang):
     a. Orde Lama (05-07-1959 – 11-03-1966),
     b. Orde Baru   (11-03-1966 – 21-05-1998),
     c. Orde Reformasi  (21-05-1998 – sekarang)
Istilah: RULE OF LAW = RECHT STAAT = NEGARA HUKUM
RULE OF LAW = Negara Hukum, yang diterapkan  di negara-negara Anglosaxon (Inggris, Amerika Serikat, Australia, dll).
RECHT STAAT = Negara hukum, yang diterapkan di negara-negara kontinental (Belanda, Jerman, Italia, Perancis, dll termasuk  Indonesia)
PENGERTIAN
  1. Rule of law adalah aturan/ketentuan (hukum) yang berlaku dalam suatu wilayah negara.
  2. Setiap negara (baik yang demokratis maupun otoriter) selalu mendasarkan diri pada rule of law.
  3. Rule of law dalam negara demokratis mencerminkan nilai-nilai keadilan, persamaan, dan kebenaran substansial. Namun tidak demikian, di negara otoriter.
Tiga Unsur Pokok Rule of Law
  1. Adanya supremasi aturan hukum. Tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum apabila melanggar aturan hukum.
  2. Adanya kesamaan kedudukan warganegara di depan hukum (baik rakyat maupun pejabat negara)
  3. Adanya undang-undang yang menjamin hak asasi manusia.
NEGARA HUKUM  (State of Law / Recht staat)
Negara hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan (hukum positif).
Negara hukum bukan negara kekuasaan (machtstaat).
Hukum adalah semua ketentuan yang terdapat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtstaat)
  1. adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam segala bidang.
  2. Adanya kesamaan kedudukan warganegara dalam bidang hukum dan pemerintahan.
  3. adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak dari pengaruh kekuasaan lain.
  4. adanya kepastian hukum, yaitu bahwa ketentuan hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.